BeritaPolitik

Anggota DPR Minta IASC Perkuat Literasi Digital Cegah Kasus Love Scamming

27
×

Anggota DPR Minta IASC Perkuat Literasi Digital Cegah Kasus Love Scamming

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Sari
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Sari

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus love scamming dengan metode pig butchering di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus penipuan yang melibatkan pelaku dari dalam dan luar negeri ini tercatat telah menimbulkan kerugian mencapai Rp41 miliar dalam kurun waktu 10 bulan.

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan memanfaatkan hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku kemudian menggiring korban untuk menanamkan modal dalam investasi fiktif.

Meski mengapresiasi langkah kepolisian, legislator yang akrab disapa Abduh ini menilai penindakan hukum saja tidaklah cukup. Ia menekankan pentingnya penguatan pencegahan di sisi hulu melalui edukasi dan literasi anti-scam yang lebih masif serta terkoordinasi.

Ia meminta Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, serta BSSN. Sinergi ini diperlukan guna meningkatkan kampanye edukasi publik dan literasi digital terkait berbagai modus penipuan daring.

“Kasus Sukoharjo menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menambahkan, IASC perlu memperluas jangkauan kampanye. Ia berharap edukasi tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah dengan tingkat literasi digital yang beragam.

Menurutnya, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai sarana. Hal itu mencakup media sosial, aplikasi perbankan, pesan peringatan transaksi, hingga lingkungan sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.

“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” kata politisi Fraksi PKB ini.

Abduh menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah korban yang terlambat menyadari adanya manipulasi dari pelaku. Saat laporan dibuat, aliran dana hasil penipuan sering kali sudah berpindah ke berbagai rekening atau platform digital.

“Semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah. Di sinilah peran edukasi publik menjadi sangat strategis,” jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini menilai bahwa kejahatan siber memanfaatkan kelemahan psikologis, rendahnya literasi digital, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap modus yang terus berkembang.

Ia kemudian mencontohkan sistem pencegahan di negara seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia. Di sana, terdapat integrasi kolaborasi antara aparat hukum, sektor keuangan, dan platform digital dalam mengedukasi masyarakat.

Menurut Abduh, penguatan literasi anti-scam harus dianggap sebagai bagian vital dari perlindungan masyarakat di era digital.

“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkas Abduh.