Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil Sony di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pengajuan status tersebut telah diterima pihaknya melalui sistem daring. Menurut Susi, Sony juga telah menyampaikan niat serupa secara langsung kepada tim penyidik di Kejagung.
LPSK saat ini tengah memproses pengajuan tersebut dengan berkoordinasi bersama penyidik Jampidsus. Proses asesmen akan dilakukan untuk menentukan apakah Sony memenuhi kriteria sebagai pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana.
Jika hasil asesmen menyatakan layak, LPSK akan mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar status tersebut dipertimbangkan dalam surat tuntutan. Meski demikian, Susi menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status justice collaborator tetap berada di tangan hakim.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Sony berhak menerima perlindungan fisik serta perlakuan khusus. Fasilitas tersebut mencakup pemisahan berkas dan tempat penahanan, hingga pemberian keterangan tanpa harus berhadapan langsung dengan pelaku lainnya.
Selain perlindungan, seorang justice collaborator juga berpotensi mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atau remisi tambahan. Susi menekankan bahwa negara perlu memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang berani membuka tabir kejahatan melalui keterangan mereka.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam program MBG menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan publik yang luas. Program ini merupakan instrumen penting bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, sehingga setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya wajib diungkap secara transparan dan tuntas.
Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melindungi saksi, ahli, pelapor, maupun justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi.







