BeritaPemerintahan

DPR Minta Taspen Permudah Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

33
×

DPR Minta Taspen Permudah Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah dan PT Taspen (Persero) untuk mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi mereka yang terkendala masalah administratif.

“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menjaga akurasi data penerima serta memastikan distribusi dana berjalan lancar tanpa hambatan.

Khozin menilai perlu ada penyempurnaan regulasi jaminan sosial pensiunan. Ia mengatakan, regulasi tersebut harus mencakup perlindungan hak yang jelas serta penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang menemui kendala administratif di lapangan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kunci percepatan pelayanan publik di masa depan terletak pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital.

“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tambahnya.

Di sisi lain, Khozin memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Ia menyebutkan, beban pajak atas gaji ke-13 tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN sendiri diketahui telah dimulai secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa mewajibkan penerima melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan. Nilainya disesuaikan agar setara dengan penghasilan bulan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Politisi Fraksi PKB ini berharap penyaluran tersebut dapat berlangsung secara efisien dan tepat waktu agar mampu meringankan beban kebutuhan para pensiunan.

“Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” pungkasnya.