Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kedua belah pihak sepakat membawa draf RUU P2SK ke rapat paripurna untuk disahkan pada Kamis, 4 Juni 2026. Delapan fraksi di Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan atas 17 pokok materi muatan yang tertuang dalam draf tersebut.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa draf hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi ini terdiri dari 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal. Ia memastikan seluruh substansi telah dibahas secara mendalam untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia berharap regulasi baru ini mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua atau pengambilan keputusan akhir di sidang paripurna.
Adapun 17 pokok materi yang disepakati meliputi penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia, termasuk mekanisme evaluasi kinerja ketiganya oleh DPR. Cakupan lain yang diatur di antaranya perluasan usaha perbankan dan syariah, demutualisasi bursa efek, pengelolaan surat utang Danantara, serta aturan mengenai aset kripto.
RUU ini juga menyentuh isu krusial seperti pembentukan satuan tugas pencegahan pinjaman daring (pinjol) ilegal dan perjudian daring, penanganan piutang macet UMKM, hingga mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan sektor jasa keuangan.
Berikut rincian 17 pokok materi dalam RUU P2SK:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan







