Berita

Komisi X DPR Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Minimum Dosen Swasta

20
×

Komisi X DPR Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Minimum Dosen Swasta

Sebarkan artikel ini
A speaker delivers a presentation to an attentive audience in a modern auditorium setting.
Photo by <a href="https://www.pexels.com/@icsa-833425?utm_source=instant-images&utm_medium=referral">ICSA</a> on <a href="https://pexels.com">Pexels</a>

Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti tajam isu kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS). Pemerintah didesak untuk memberikan perhatian serius terhadap standar gaji pokok dosen PTS yang dinilai masih sangat minim, terutama bagi tenaga pengajar baru.

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, secara khusus mempertanyakan eksistensi regulasi terkait standar gaji pokok tersebut. Menurutnya, kondisi kesejahteraan dosen di sejumlah daerah masih jauh dari kata ideal. Bahkan, ditemukan dosen bergelar magister (S2) yang menerima penghasilan di bawah upah minimum.

“Apakah ada standar gaji pokoknya ya? Karena kalau saya melihat, di PTS itu gajinya ini sangat minim. Kalau di Dikdas itu seperti gajinya guru PAUD. Sekali lagi, apakah ada standar gajinya seperti itu?” tanya Dewi dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Politisi dari Fraksi PAN tersebut mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak masukan dari para dosen PTS di daerah pemilihannya, Bengkulu.

Berdasarkan hasil dialog tersebut, dosen baru umumnya belum memiliki sertifikasi dosen (Serdos), Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), maupun insentif tambahan lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan yang diterima para dosen tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dewi menilai bahwa rendahnya tingkat kesejahteraan ini berdampak langsung pada pengembangan kapasitas akademik dosen. Ia menekankan bahwa sulit bagi seorang dosen untuk meningkatkan kompetensi jika kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.

“Bagaimana dia mengembangkan diri kalau gajinya tidak mencukupi? Gaji pokok ini kan dibutuhkan untuk dia hidup. Enggak usahlah kaya raya, hidup saja, hidup layak. Nah ini perlu dipikirkan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesejahteraan dosen PTS. Dewi mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan standar atau skema perlindungan penghasilan minimum bagi dosen agar kualitas tenaga pengajar di perguruan tinggi dapat terus meningkat secara merata di berbagai daerah.