Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan bahwa reformasi institusi kepolisian harus dimulai dari pembenahan akar persoalan, yakni sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penempatan personel yang berbasis kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama keberhasilan reformasi Polri.
Ia menyatakan bahwa revisi UU Polri harus memberikan perhatian serius terhadap sistem rekrutmen untuk memastikan lahirnya personel yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat.
“Pendidikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ia menilai pembinaan karier anggota Polri harus dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Setiap personel harus ditempatkan sesuai kompetensi dan kapasitas yang dimiliki agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
Safaruddin menjelaskan bahwa karakteristik dan tantangan setiap wilayah berbeda, sehingga jabatan strategis di lingkungan Polri tidak dapat diisi tanpa mempertimbangkan kemampuan serta pengalaman personel.
“Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban. Tantangan di satu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepolisian, khususnya terkait pendidikan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, materi HAM sebenarnya telah diajarkan sejak lama, namun implementasinya perlu diperkuat untuk menekan praktik kekerasan yang kerap menjadi sorotan publik.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyinggung kebutuhan Polri dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber.
Ia menilai rekrutmen tenaga ahli di bidang teknologi informasi, forensik digital, hingga ilmu-ilmu terapan harus terus diperkuat guna mendukung tugas kepolisian di masa mendatang.
Menurutnya, revisi UU Polri harus mampu menjadi landasan bagi lahirnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh masukan dari akademisi dan pakar akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan substansi RUU Polri.
“Harapannya, revisi UU Polri benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat dan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian ke depan,” pungkasnya.







