News

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang

13
×

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang

Sebarkan artikel ini
91d7568d7334f2756f761fae095144f1.jpg
91d7568d7334f2756f761fae095144f1.jpg

Jakarta – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.802 butir berbagai jenis obat terlarang sekaligus menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan di tiga titik lokasi, yakni Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.

“Kami mengamankan tiga orang terduga pengedar berinisial A (38), RAD (33), dan K (43),” ujar Reynold dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).

Selain ribuan butir obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Reynold menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian tengah mendalami keterangan para pelaku untuk membongkar jaringan pemasok obat-obatan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang yang dianggap merusak generasi muda. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.