Padang – Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial TS (28) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap tak lama setelah beraksi di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (26/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Dalam aksinya, TS mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi.
Tidak hanya melakukan pengancaman, pelaku juga sempat memukul kepala korban sebelum merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Merespons laporan dari korban, Tim Klewang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat beserta barang bukti berupa gunting modifikasi dan sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.
Yasin mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian selalu siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam penuh.







