BeritaPemerintahan

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Perkuat Tata Kelola Ekonomi

11
×

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Perkuat Tata Kelola Ekonomi

Sebarkan artikel ini
pemkab-agam-cabut-perda-bumnag-demi-selaraskan-aturan-pp
pemkab agam cabut perda bumnag demi selaraskan aturan pp

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 guna memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan nota jawaban terkait rancangan pencabutan Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Ia menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini sangat krusial untuk mengubah status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.

Data pemerintah daerah hingga 2026 mencatat sebanyak 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama tersebar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, hasil evaluasi menunjukkan 66 BUMNag dalam kondisi aktif, 13 kurang aktif, dan 11 unit lainnya tidak beroperasi.

Menanggapi usulan sejumlah fraksi DPRD mengenai pembubaran BUMNag yang tidak aktif, Benni menjelaskan bahwa merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag yang sudah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak. Pemerintah daerah lebih memilih melakukan langkah penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap.

Langkah penyelamatan tersebut mencakup evaluasi unit usaha, restrukturisasi manajemen, hingga reorientasi usaha sesuai potensi lokal. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan intensif dari dinas terkait agar BUMNag kembali produktif.

Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah baru akan menempuh langkah penataan lanjutan, seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah pun berkomitmen mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.

Benni memastikan seluruh proses legalitas tersebut dilakukan secara gratis melalui sistem daring resmi Kementerian Desa. Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya apa pun.

Melalui perombakan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam menargetkan BUMNag menjadi motor penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pihaknya akan terus mengawal proses transisi ini demi menciptakan tata kelola yang lebih sehat dan berdaya guna bagi masyarakat nagari.