BeritaPolitik

Sebut Warga Sumbar Barbar, DPP IKM Lapor Abu Janda ke Polisi

91
×

Sebut Warga Sumbar Barbar, DPP IKM Lapor Abu Janda ke Polisi

Sebarkan artikel ini
sebut-warga-sumbar-‘barbar’,-abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-polri
sebut warga sumbar ‘barbar’, abu janda dilaporkan ke bareskrim polri

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai telah merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum ini diambil pihak IKM setelah beredarnya video pidato Abu Janda yang diduga direkam di Philadelphia, Amerika Serikat, melalui akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

Dalam video berdurasi sembilan menit itu, Abu Janda melabeli sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat, sebagai daerah intoleran. Ia juga menggunakan diksi “barbar” saat merujuk pada masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Levi ini, pernyataan tersebut merupakan stigmatisasi negatif yang berisiko memecah belah kerukunan sosial. Ia menegaskan, di era pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga pihaknya meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dalam KBBI bermakna tidak beradab atau kejam.

“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” tegas Defrizal.

Sebelumnya, dalam pidato yang menjadi objek laporan, Abu Janda mengklaim adanya peningkatan sentimen anti-Kristen atau kristen fobia di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir. Ia menyebut daerah seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi tinggi.

DPP IKM berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan proporsional. Langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi gesekan antar-daerah maupun antar-umat beragama yang dipicu oleh narasi tersebut.

“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Defrizal.