Lombok Barat – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diyakini mampu mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus menjadi motor penggerak program perumahan rakyat.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu jadi nol, PBG juga begitu,” ujar Tito saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kantor Gubernur NTB, Selasa (19/5/2026).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat kini terus memperluas cakupan kategori MBR agar lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses bantuan hunian. Ia menyebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menaikkan plafon batas penghasilan untuk kategori tersebut.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau, sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal, Mendagri mendorong seluruh pemerintah daerah segera menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, sistem satu atap di MPP akan mempermudah percepatan perizinan PBG.
“Kami sudah ada 359 MPP, kami lagi dorong daerah-daerah lain,” kata Tito.
Dalam kesempatan itu, Mendagri memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB yang mencatatkan realisasi penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Tingginya angka tersebut mencerminkan partisipasi aktif pengembang dalam memanfaatkan kemudahan perizinan dari pemerintah.
“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih,” jelasnya.
Sebaliknya, Tito menyoroti minimnya penerbitan PBG di daerah lain, salah satunya Maluku Utara yang dinilai belum mengoptimalkan iklim pengembangan perumahan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” tegas Tito.
Selain aspek perizinan dan pajak, Mendagri menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan hambatan terkait tata ruang. Sinkronisasi rencana tata ruang antara pusat dan daerah menjadi kunci agar pengembangan kawasan permukiman berjalan lebih terarah.
“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” pungkasnya.







