BeritaHukum dan Kriminal

BP BUMN Perintahkan PTPN Hentikan Kasus, Kakek Mujiran Akhirnya Bebas

19
×

BP BUMN Perintahkan PTPN Hentikan Kasus, Kakek Mujiran Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini

Mujiran sebelumnya terjerat proses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jakarta – Kakek Mujiran, pria berusia 72 tahun asal Lampung Selatan, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama lebih dari tiga bulan.

Mujiran sebelumnya terjerat proses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus yang menimpa lansia tersebut sempat menyita perhatian publik nasional. Gelombang dukungan di media sosial mengalir deras karena penanganan perkara dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kini, kasus tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor usia, kondisi kesehatan, serta latar belakang ekonomi Mujiran. Saat ini, ia telah kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, memberikan respons keras terkait polemik ini.

Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, terutama lansia, tidak dapat dibenarkan.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengeluarkan instruksi tegas kepada manajemen PTPN.

Instruksi tersebut mencakup penghentian proses hukum, pencabutan laporan, permintaan maaf resmi, hingga pemberian bantuan sosial bagi keluarga Mujiran. PTPN juga diminta memberikan peluang kerja yang sesuai bagi Mujiran atau keluarganya.

“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi rakyat,” ujar Dony.

Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran. Pihak perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

PTPN mengakui kasus ini menjadi pelajaran berharga. Manajemen menyatakan bahwa petugas lapangan ke depan harus lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial.

Selain menghentikan perkara, PTPN mulai menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi Mujiran.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar agar kehadiran BUMN tidak hanya berorientasi pada bisnis semata.

Ke depan, kasus Mujiran akan menjadi evaluasi serius bagi BP BUMN dan Danantara.

Pemerintah berencana memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar pendekatan humanis lebih diutamakan.

“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi rakyat,” tutup Dony Oskaria.