Jakarta – Nilai tukar rupiah terus mengalami tren pelemahan signifikan hingga menyentuh titik terendah baru di level Rp 17.597 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (15/5/2026). Dalam sesi perdagangan tersebut, mata uang Garuda sempat terperosok hingga mencapai Rp 17.602 per dolar AS atau melemah 0,39 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Tekanan Ganda Ekonomi
Analis pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menyebutkan bahwa pelemahan rupiah kali ini dipicu oleh kombinasi faktor eksternal dan domestik yang saling menekan. Dari sisi global, angka inflasi tahunan AS yang bertahan di level 3,8 persen menjadi pemicu utama. Tingginya inflasi tersebut memicu ekspektasi kebijakan moneter yang lebih ketat di AS, sehingga indeks dolar menguat dan memicu arus modal keluar dari pasar negara berkembang termasuk Indonesia.
Kondisi tersebut diperparah oleh faktor internal. Sektor manufaktur tanah air dinilai sedang melambat, ditambah dengan adanya ketidakpastian mengenai kebijakan royalti tambang serta persepsi risiko fiskal yang meningkat.
Sentimen Politik dan Beban Energi
Pasar juga mencermati stabilitas ekonomi dari sisi politik. Respons Presiden Prabowo Subianto terkait pelemahan nilai tukar, termasuk teguran kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, kini menjadi sorotan tajam bagi para investor.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyoroti risiko dari sektor energi. Kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi beban ganda karena berpotensi mendongkrak laju inflasi domestik sekaligus membengkakkan beban subsidi energi. Kondisi ini secara otomatis meningkatkan permintaan dolar AS untuk keperluan impor energi.
Risiko pada Surat Berharga Negara
Tekanan terhadap rupiah juga tercermin dari lesunya minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN). Hasil lelang SBN terbaru mencatat level permintaan terlemah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persepsi risiko terhadap aset Indonesia sedang meningkat. Akibatnya, investor menuntut imbal hasil yang lebih tinggi, yang pada gilirannya memberikan beban tambahan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di pasar keuangan nasional.














