BeritaPemerintahanPolitik

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Daerah

64
×

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Daerah

Sebarkan artikel ini
kemendagri-turun-langsung-kawal-penyelesaian-batas-desa-di-sulawesi
kemendagri turun langsung kawal penyelesaian batas desa di sulawesi

Manado – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah itu dilakukan melalui kick off meeting penegasan batas desa Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2026 di Ballroom Swissbel Hotel Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan percepatan penyelesaian batas desa merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden RI dalam membangun Indonesia dari desa dan dari bawah.

“Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Bapak Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional,” kata La Ode, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menyampaikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berpesan agar kepala daerah mengambil peran utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di wilayah masing-masing.

“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” ujarnya.

Program ILASPP Tahun 2026 difokuskan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga daerah itu dinilai siap dan memiliki komitmen kuat dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.

Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan penegasan batas pada 457 desa, terdiri atas 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli.

La Ode mengatakan, percepatan penegasan batas desa penting untuk mendukung kepastian hukum administrasi pemerintahan, pembangunan wilayah, hingga pengelolaan dana desa.

“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Melalui program ILASPP, Kemendagri juga menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan akurat. Hasil akhir program tersebut nantinya berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.