Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menilai usulan agar Polri berada di bawah kementerian rawan dipolitisasi. Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan, penempatan Polri di bawah kementerian berisiko membuat institusi kepolisian kembali terseret kepentingan politik.
Mahfud menyebut, secara politik lebih aman jika Polri langsung berada di bawah Presiden. Menurut dia, kementerian dalam sistem politik Indonesia kerap diisi orang-orang partai sehingga berpotensi memunculkan politisasi.
“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menambahkan KPRP juga merekomendasikan pembatasan jabatan yang bisa diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pembatasan tersebut, kata dia, harus diatur secara limitatif.
Ia menjelaskan, aturan pembatasan itu nantinya akan dituangkan dalam regulasi karena berkaitan dengan kebutuhan aparatur sipil negara.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Presiden juga menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri dan Tindak Lanjut Rekomendasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat.
Isi laporan tersebut terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.
Yusril menegaskan, rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Sejumlah usulan, kata dia, bahkan dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur Yusril.













