Jakarta – Peserta yang lolos rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dipastikan berstatus pegawai BUMN. Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran gaji yang akan diterima.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan skema penggajian masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut, nanti Agrinas Pangan yang akan membayar gaji pegawai tersebut.
“Sementara skema gaji nanti akan disampaikan ke (Kementerian) Keuangan pada saatnya. Tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers terkait Perkembangan Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Zulhas menegaskan, peserta yang lulus seleksi akan ditempatkan lebih dulu sebagai pegawai Agrinas selama dua tahun sebelum beralih menjadi pegawai koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menekankan bahwa sistem penggajian akan mengikuti standar perusahaan pelat merah. Menurut dia, status peserta bukan CPNS maupun P3K.
“Mengenai gaji karena ini pegawai BUMN akan mengikuti skema BUMN. Ini bukan seleksi untuk CPNS atau P3K, jadi ini adalah pegawai BUMN nanti skemanya mengikuti,” ucap Rini.
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata menambahkan, pegawai KDKMP dan KNMP di bawah Agrinas akan memperoleh hak dan kewajiban yang setara dengan pegawai BUMN lainnya. Evaluasi kinerja juga akan dilakukan selama masa penugasan dua tahun.
“Sesuai aturan sesuai diberikan haknya, tentunya kembali berbasis pada kinerja. Jadi selama dua tahun kinerja dinilai juga karena memang kita ini cari karyawan, tapi entrepreneurship skill-nya juga harus bagus. kemudian, selanjutnya menjadi manajer koperasi yang seharusnya dapat manfaatkan pengalaman ini dengan baik,” kata Tedi.







