Berita

BPRN Gurun Tuntaskan Pernag Adat Salingka Nagari Bersama Adat

42
×

BPRN Gurun Tuntaskan Pernag Adat Salingka Nagari Bersama Adat

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar – Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menegaskan komitmennya menuntaskan penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) tentang Adat Salingka Nagari.

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, menyampaikan hal itu saat berada di Kantor Dinas PMDPPKB, Senin (4/5/2026). Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara BPRN dan Pemerintah Nagari.

“Penyusunan Pernag ini bukan hanya tugas BPRN, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga tatanan adat di nagari,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan, BPRN memastikan keterlibatan seluruh unsur adat dan masyarakat. Unsur yang dilibatkan di antaranya niniak mamak di empat jorong Nagari Gurun, Bundo Kanduang, Parik Paga, hingga lembaga adat lainnya.

Langkah itu diambil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat adat setempat.

Pernyataan tersebut juga menjadi respons atas isu yang berkembang terkait rencana sekelompok pihak menggelar musyawarah nagari tentang adat tanpa melibatkan BPRN dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

BPRN Gurun turut mengapresiasi kontribusi pengurus KAN Gurun yang telah menyerahkan sejumlah Peraturan Karapatan Adat Nagari, yaitu Nomor 13, 15, 17, dan 19.

Peraturan itu mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat adat, seperti sumbang laku, penyalahgunaan narkoba, LGBT, kejahatan lingkungan, tata kelola kematian, alek kawin, tuka tando, pengaturan pagang gadai, pengelolaan sawah ladang, hingga ketentuan urang malakok.

Seluruh aturan tersebut dinilai menjadi ruh utama dalam penyusunan Adat Salingka Nagari.

Untuk memperkuat kualitas regulasi, BPRN Gurun berencana melibatkan perguruan tinggi agar Pernag yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat dan mudah diimplementasikan.

Selain itu, BPRN juga meminta Pemerintah Nagari mengalokasikan anggaran dalam perubahan APB Nagari guna mendukung proses penyusunan hingga penetapan Pernag.

Di sisi lain, BPRN mendorong Kepala Dinas PMDPPKB agar mengingatkan para wali nagari mengenai pentingnya Adat Salingka Nagari sebagai fondasi utama dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, beradat, dan berkelanjutan.