Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan maut yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian. IP selaku guru pembimbing dinilai bersalah karena membiarkan siswa tersebut mempraktikkan proyek sains yang menggunakan bahan peledak.
“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.
Selain itu, polisi menyita dua buah besi hitam berukuran 70,5 cm dan 81 cm, 60 butir besi bulat, serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan maut yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian. IP selaku guru pembimbing dinilai bersalah karena membiarkan siswa tersebut mempraktikkan proyek sains yang menggunakan bahan peledak.
“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.
Selain itu, polisi menyita dua buah besi hitam berukuran 70,5 cm dan 81 cm, 60 butir besi bulat, serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.







