Berita

Kemhan Tegaskan Dokumen Akses Lintas Udara AS Belum Bersifat Final

59
×

Kemhan Tegaskan Dokumen Akses Lintas Udara AS Belum Bersifat Final

Sebarkan artikel ini
kemhan-buka-suara-soal-isu-dokumen-pesawat-as-bebas-melintas-di-ri
kemhan buka suara soal isu dokumen pesawat as bebas melintas di ri

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa dokumen yang beredar mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia bukanlah perjanjian final. Dokumen tersebut dipastikan belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa dokumen yang disorot media asing tersebut hanyalah rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Rico menekankan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI. Segala bentuk usulan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis.

Ia memastikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia tetap berada sepenuhnya di tangan negara. Setiap pengaturan yang mungkin dilakukan di masa depan akan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia. Seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara,” tegasnya.

Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi ini secara proporsional. Indonesia tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.

Sebelumnya, media asing The Sunday Guardian melaporkan adanya dokumen rahasia AS terkait akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia. Laporan tersebut mengklaim adanya kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di mana Departemen Perang AS disebut telah mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” kepada Kemhan RI pada 26 Februari.Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa dokumen yang beredar mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia bukanlah perjanjian final. Dokumen tersebut dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa dokumen yang disorot media asing itu hanyalah rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Rico menekankan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI. Segala bentuk usulan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis.

Ia memastikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia tetap berada sepenuhnya di tangan negara. Setiap pengaturan di masa depan akan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia. Seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara,” tegasnya.

Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi ini secara proporsional. Indonesia tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.

Sebelumnya, media asing The Sunday Guardian melaporkan adanya dokumen rahasia AS terkait akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia. Laporan tersebut mengklaim adanya kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di mana Departemen Perang AS disebut telah mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” kepada Kemhan RI pada 26 Februari.