Jakarta – Polri membongkar ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Mabes Polri mengungkap total 655 kasus sejak tahun lalu hingga April ini.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan, kejahatan ini mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara. Nilainya mencapai Rp1.266.160.963.200.
Kerugian itu dihitung dari penindakan Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama 2025 dan 2026.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar.
Sementara, kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi mencapai Rp749,2 miliar.
“Ini angka yang cukup signifikan,” kata Nunung. Seharusnya, subsidi ini diterima masyarakat tidak mampu, bukan disalahgunakan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menambahkan, pada 2025 ada 568 kasus dengan 583 tersangka.
Penyidik menyita 1,1 juta liter BBM jenis solar dan 127 ribu liter pertalite.
Selain itu, 17,5 ribu tabung LPG subsidi 3 kg juga disita.
“Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung. Gas 12 kilogram dilakukan penyitaan 4.945 tabung. Kemudian gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung,” jelasnya.
Sepanjang 2026, pihaknya mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kg, dan 425 tabung gas 5,5 kg.
Kemudian, 3.113 tabung gas 12 kg, 315 tabung gas 50 kg, dan 79 unit kendaraan.
“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat,” pungkas Irhamni. Mereka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG.







