Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, pada Selasa (7/4/2026).
Penonaktifan ini terkait rekayasa tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI. Rekayasa itu menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI).
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyatakan pemeriksaan sistematis telah dilakukan.
Pemeriksaan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Tujuannya mengungkap fakta dan menetapkan tindak lanjut.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar korektif dan penguatan pengawasan,” kata Dhany, Selasa.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari kepada Wali Kota Jakarta Timur.
Sejumlah pihak yang terlibat juga diberikan sanksi berupa pembinaan.
Pegawai yang terlibat adalah Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari. Mereka diberikan hukuman disiplin dan pembinaan.
Tiga petugas PPSU Kelurahan Kalisari juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak.
“Langkah ini bagian dari reformasi birokrasi,” ujar Dhany.
Masalah ini pertama kali diungkap oleh akun Threads @/seinsh.
Warga melaporkan masalah parkir sembarangan di Jalan Damai, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Laporan melalui JAKI ditindaklanjuti dengan foto editan AI, seolah-olah masalah sudah diatasi.







