Jakarta – Sidang putusan admin akun @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, ditunda.
Wawan didakwa memanipulasi konten di media sosial saat demo Agustus 2025.
Majelis hakim menunda pembacaan vonis hingga Selasa (7/4).
“Jadi ini pemberitahuan, tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita dijadwalkan,” kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.
Penundaan dilakukan karena ada hakim anggota yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Wawan mengubah narasi berita online untuk provokasi saat demo Agustus 2025.
Wawan mengunggah konten berjudul ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’.
Konten itu berbeda dengan narasi asli Redaksikota.com yang berisi imbauan agar kelompok tersebut tidak bergabung dalam aksi buruh.
Jaksa menilai unggahan Wawan memicu provokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung kericuhan.
Wawan dituntut pidana penjara satu tahun karena melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













