Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang tidak baik-baik saja. Mereka bahkan menyebut situasinya sudah masuk tahap darurat reformasi.
Hal ini terkait rencana revitalisasi internal TNI. Program ini bertujuan memperbaiki institusi, termasuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum melalui peradilan militer.
Namun, koalisi sipil menilai langkah tersebut belum menyentuh masalah utama. Mereka menilai penggunaan peradilan militer untuk mengadili pelanggaran hukum umum bisa membuat pelaku tidak dihukum secara adil.
Koalisi menjelaskan bahwa dalam negara hukum, semua orang harus diperlakukan sama. Jika melakukan tindak pidana umum, maka harus diadili di peradilan umum.
“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya,” ujar Al Araf dari Centra Initiative.
Dalam kasus Andri Yunus, koalisi mendesak agar proses hukum dilakukan di pengadilan umum. Mereka menilai langkah ini penting agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.
Selain itu, koalisi juga mengkritik pencopotan Kepala BAIS yang dianggap belum cukup. Menurut mereka, yang lebih penting adalah proses hukum yang transparan dan terbuka.
Masalah lain yang disorot adalah peran BAIS sebagai badan intelijen TNI. Koalisi menilai lembaga ini sering kali digunakan di luar tugas utamanya.
“Reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak agar intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan negara,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti semakin besarnya peran militer dalam kehidupan sipil. Saat ini, TNI dinilai terlalu banyak terlibat dalam urusan di luar pertahanan.
“Militer harus kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan masuk terlalu jauh ke wilayah sipil,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai berbahaya bagi demokrasi. Jika militer terlalu aktif di ranah sipil, maka bisa mengingatkan pada masa lalu ketika militer memiliki peran ganda (dwifungsi).







