Berita

17 Orang Ditangkap, Diduga Serang Polres dan Polsek Jaktim

77
×

17 Orang Ditangkap, Diduga Serang Polres dan Polsek Jaktim

Sebarkan artikel ini
17-orang-dicokok-terkait-serangan-brutal-ke-mapolres-dan-6-polsek-di-jaktim,-ada-anak-dibawah-umur
17 orang dicokok terkait serangan brutal ke mapolres dan 6 polsek di jaktim, ada anak dibawah umur

Jakarta – Polisi menangkap 17 orang terkait penyerangan dan perusakan Markas Polres Metro Jakarta Timur serta enam kantor Polsek. Aksi brutal ini terjadi pada 30-31 Agustus 2025.

Dari 17 orang yang ditangkap, 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa tersangka masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Noffizal, menegaskan para tersangka terancam hukuman berat.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 213 terkait penyerangan aparat yang sedang bertugas,” ujar Alfian, Senin (8/9/2025).

Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Aksi penyerangan bermula saat massa menyerang Mapolres Metro Jakarta Timur dengan batu, petasan, hingga bom molotov.

Akibatnya, fasilitas rusak parah, 14 kendaraan hancur, ruang pelayanan porak-poranda, dan sistem CCTV lumpuh. Polisi menangkap empat pelaku di lokasi kejadian, termasuk dua pelajar yang menyerang polisi dengan kayu dan bambu.

Serangan juga menyasar enam polsek lain secara bersamaan. Polsek Duren Sawit dilempari molotov hingga menyebabkan kafe di sebelahnya terbakar. Polisi menangkap tiga orang, dua di antaranya anak di bawah umur.

Polsek Jatinegara diserang pada malam hari, mengakibatkan dua motor dan satu motor Vixion hangus terbakar. Polisi mengamankan empat orang, termasuk ST yang diduga menyebarkan video provokatif ajakan membakar polsek di media sosial.

Polsek Cipayung menjadi sasaran penjarahan. Pelaku DD merampas motor milik anggota polisi, sementara NR dan YO melempari batu sambil melakukan siaran langsung di TikTok.

Polsek Ciracas mengalami kerusakan paling parah. Sekitar 500 orang menyerbu, merusak gerbang, dan menjarah barang-barang di kantor polisi.

Polsubsektor Cililitan juga tak luput dari amukan massa. Barang elektronik seperti TV dan printer digondol pelaku. Polisi menangkap tiga orang, salah satunya penadah berinisial WAF.

“Kami masih mendalami ada tidaknya aktor intelektual di balik peristiwa ini,” kata Alfian.

Untuk pelaku anak, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI agar penanganan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Alfian menepis isu soal massa yang ditembak polisi. Ia menegaskan aparat tidak pernah melepaskan tembakan.

Dua anggota Polsek Jatinegara justru menjadi korban, salah satunya mengalami patah kaki akibat amukan massa.

“Pelaku yang disebut tertembak justru terkena lemparan batu dari sesama massa,” jelas Alfian. Polisi hanya mengimbau agar massa membubarkan diri.