Jakarta – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) sebenarnya tidak diperlukan.

Menurutnya, partai politik akan terseleksi secara alami tanpa adanya ambang batas minimal.

Pernyataan ini disampaikan dalam seminar tentang parliamentary threshold yang diadakan oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Selasa (3/3/2026).

Yusril mencontohkan, ide penetapan Parliamentary Threshold 10 persen pernah dilontarkan Presiden Habibie pada tahun 1998.

“Pertama kali lah Pak Habibie bicara threshold, katanya setelah dia berdiskusi dengan Helmut Kohl, kanselir Jerman pada waktu itu,” ujarnya.

Saat ini, lebih dari 400 partai politik terdaftar di Kemenkumham.

Namun, hanya sebagian kecil yang berpartisipasi dalam pemilu.

Yusril berpendapat, penetapan ambang batas parlemen tidak akan menciptakan stabilitas pemerintahan atau penyederhanaan partai politik.

“Nggak ada suara hilang, pemerintahannya juga tetap stabil, dan tidak juga perlu kita melakukan penyederhanaan partai politik dalam suatu rekayasa,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *