Yogyakarta – Warga Plumbon, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengaku tak menaruh curiga terhadap aktivitas di sebuah bangunan kontrakan yang ternyata diduga menjadi lokasi judi online (judol).
Bangunan berukuran 3×3 meter itu berlokasi di Jalan Dahlia, RT 11, Plumbon, Banguntapan. Kontrakan berdinding triplek ini berada di gang sempit dan menempel ke sebuah gudang.
Rudy (29), seorang penghuni kos di seberang gudang, mengaku baru mengetahui aktivitas judol setelah didatangi awak media.
“Saya malah tahunya dari sampean-sampean,” ujarnya, Jumat (8/8).
Warga lain di sisi barat bangunan juga menyatakan hal serupa. “Tahunya ya itu buat jualan-jualan online, tapi ya warga nggak pernah curiga,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ketua RT 11, Sutrisno, baru mengetahui penggerebekan empat hari lalu dari warga. Padahal, Polda DIY mengklaim penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2025.
Sutrisno mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwajib terkait penggerebekan tersebut. Ia selama ini mengira bangunan itu adalah kantor cabang operator ojek online (ojol).
Polda DIY menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, Sutrisno mempertanyakan klaim tersebut.
“Pertanyaannya, lha wong di sini aja sebelahnya aja nggak ada yang tahu, kok (terbongkar berkat) laporan dari warga. Warga di sini nggak ada yang tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol pada Kamis (10/7).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin memastikan pelapor bukan bandar judol dan kepolisian tidak bekerja sama dengan bandar.







