Berita

Usman Hamid Heran Teror Influencer, Padahal Hanya Berpendapat, Tak Gerakkan Demo

116
×

Usman Hamid Heran Teror Influencer, Padahal Hanya Berpendapat, Tak Gerakkan Demo

Sebarkan artikel ini
66f17b0ebb75445a89fb7cd7fe492cda.jpg
66f17b0ebb75445a89fb7cd7fe492cda.jpg

Jakarta – Amnesti Internasional Indonesia menyoroti meningkatnya ancaman terhadap aktivis dan tokoh publik yang vokal menyuarakan pendapat. Teror yang dialami para aktivis ini dinilai membahayakan kebebasan berpendapat di ruang publik.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya atas serangkaian teror yang menimpa aktivis lingkungan Iqbal Damanik, serta tiga pegiat media sosial, DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virgiawan Aurelio.

Usman Hamid mempertanyakan motif di balik teror tersebut, mengingat aktivitas para tokoh publik ini sebatas menyampaikan pendapat.

“Mereka tidak sedang menggerakkan demonstrasi, bahkan. Mereka hanya melakukan semacam penyampaian pendapat, penyampaian pikiran, baik secara lisan, secara tulisan, baik itu melalui medium media maupun medium komunikasi internet,” kata Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Usman, tindakan teror ini mempersempit ruang kritik di masyarakat.

Ia menambahkan, keberlakuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, berpotensi memperburuk situasi.

Pasalnya, terdapat pasal yang dapat memidanakan kritik terhadap kepala negara.

“Ancaman dan teror kepada mereka berjalan senapas dengan kembalinya larangan kepada warga negara untuk bersuara kritis kepada negara, kepada Presiden, kepada pejabat negara, dengan alasan-alasan yang berbau kolonial seperti penghinaan Presiden, penghinaan pejabat negara, atau penghinaan instansi negara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DJ Donny, seorang influencer yang kerap mengkritik pemerintah, mengalami dua kali teror dalam tiga hari terakhir. Rumahnya dikirimi bangkai ayam pada Senin (29/12/2025), dan kemudian dilempari bom molotov.

DJ Donny telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/9545/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.