Jakarta – Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan plagiarisme dalam tuntutan kasus korupsi.
Kerry dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 13,4 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, menyebut 99% dari 2.596 lembar surat tuntutan JPU adalah salinan dari dakwaan.
“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Hamdan menegaskan timnya keberatan atas tuntutan JPU yang tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.
Hamdan juga menyoroti penggunaan Irawan Prakoso sebagai bukti materiil. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.
“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM, kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” tegas Hamdan.
Irawan Prakoso, kata Hamdan, justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni kasus Hanung Budya Yuktyanta.
“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” katanya.







