Jakarta – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tindakan keji tersebut dilakukan secara spontan tanpa pertimbangan mendalam. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI tersebut berkilah tidak mengetahui dampak fatal dari cairan kimia yang ia gunakan.
Budhi mengungkapkan, ide menyiram air keras muncul saat ia dan rekannya, Sersan Dua Edi Sudarko, mendiskusikan rencana penyerangan terhadap Andrie. Sebelumnya, Edi sempat mengusulkan aksi pemukulan karena kesal dengan sikap Andrie yang menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI.
“Supaya lebih cepat dan praktis,” ujar Budhi saat menjawab pertanyaan oditur mengenai alasan pemilihan air keras sebagai alat untuk mencelakai korban.
Oditur sempat mencecar Budhi terkait pemahamannya mengenai dampak cairan tersebut terhadap kulit manusia. Namun, terdakwa tetap bersikeras menyatakan tidak mengetahui efek sampingnya dan mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus selain ingin cara yang mudah.
Cairan yang digunakan pelaku terungkap merupakan racikan dari air aki dan cairan pembersih karat yang diambil dari bengkel markas Bais TNI. Budhi menyebut pemilihan bahan tersebut hanya didasarkan pada ketersediaan material di lokasi.
Sementara itu, Edi Sudarko menjelaskan bahwa motif penyerangan bermula dari rasa sakit hati setelah menonton video Andrie Yunus saat menginterupsi rapat tertutup DPR RI di Hotel Fairmont tahun lalu. Edi menuding korban bersikap arogan dan tidak sopan, sehingga dianggap telah melukai harga diri institusi TNI.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Akibat serangan itu, Andrie Yunus menderita luka bakar serius hingga mencapai 24 persen yang tersebar di area wajah, mata, dada, serta kedua tangannya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami motif serta peran masing-masing terdakwa dalam insiden teror air keras yang menimpa aktivis tersebut.














