Jakarta – Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui menerima uang US$7.000.
Pengakuan itu terkait pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu diungkapkan saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf bertanya, “Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000 ya?”
“Iya,” jawab Purwadi.
Purwadi menjelaskan uang itu diterima saat menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Uang diberikan dalam amplop dan map di meja kerjanya.
Purwadi menyebut uang itu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir.
“Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” ujarnya.
Menurut keterangan Dani, uang itu adalah bentuk terima kasih dari pihak penyedia Chromebook.
Namun, Purwadi tidak tahu pasti apakah uang itu dari vendor atau bukan.
“Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, ‘dari mana ini? Uang apa?’, dia jawab bahwa ‘ucapan terima kasih dari penyedia’,” kata Purwadi.
“Berarti dari vendor?” tanya Ari.
“Ya saya enggak tahu. Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” jawab Purwadi.
Purwadi juga menegaskan dirinya tidak pernah diancam akan dijadikan tersangka terkait uang tersebut.
“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi.
“Tidak,” jawab Purwadi.
Purwadi menambahkan, saat proses penyidikan, uang itu telah diserahkan dan dititipkan kepada Kejaksaan Agung untuk dikembalikan ke negara.
“Ya uang ini kalau bisa, dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya,” ucap Purwadi.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai US$44 juta atau sekitar Rp621 miliar.
Nadiem diduga melakukan tindak pidana bersama dengan tiga terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, serta mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang masih buron.
Jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.













