Serang – Peneliti politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terlalu besar dibandingkan standar rumah nasional. Setiap legislator daerah di Banten diketahui menerima jatah tunjangan rumah senilai Rp 38 juta setiap bulan.
Usep mendesak lembaga tersebut untuk mengevaluasi tunjangan itu, sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPR. “Dibandingkan dengan kinerja dan kondisi rakyat yang sedang sulit, tunjangan sebesar itu, sungguh jauh dari kepantasan,” kata Usep melalui keterangan tertulis pada Minggu, 7 September 2025.
Pengajar di Universitas Serang Raya, Banten, itu juga mempertanyakan relevansi tunjangan tersebut dengan kinerja para legislator daerah. Menurut dia, peninjauan ulang berbagai tunjangan, terutama tunjangan rumah, mendesak dilakukan mengingat pendapatan daerah menurun di samping biaya kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Di tengah kondisi semacam itu, Usep menekankan pentingnya untuk selektif dan efisien dalam mengalokasikan anggaran. Memangkas tunjangan DPRD akan sangat membantu daerah untuk memenuhi fasilitas layanan publik yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi banyak orang. “Juga akan mengurangi kesenjangan antara masyarakat dengan pejabat,” ujarnya.
Jatah tunjangan perumahan DPRD Banten ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas akan menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang.
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda. Tertinggi senilai Rp 38,5 juta untuk Ketua DPRD, kemudian Wakil Ketua mendapatkan Rp 35 juta, dan anggota sebesar Rp 32,5 juta. “Tunjangan perumahan sebagaimana yang dimaksud diberikan setiap bulan,” demikian bunyi surat tersebut.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Banten juga mendapatkan fasilitas lain. Beberapa di antaranya ialah uang representasi paling besar Rp 3 juta, uang paket Rp 300 ribu, tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta, tunjangan reses Rp 21 juta, dan tunjangan perawatan transportasi Rp 41,9 juta, serta tunjangan seragam dengan nilai ratusan hingga jutaan rupiah.
Selain Banten, tunjangan rumah anggota DPRD daerah lain juga turut mendapatkan sorotan warganet usai DPR membatalkan tunjangan rumah mereka. Semula anggota DPR periode 2024-2029 itu mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta setiap bulan.
Namun, DPR mencabut tunjangan tersebut per 31 Agustus 2025 seusai mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik. Gelombang unjuk rasa atas penolakan itu bergulir di berbagai daerah selama berhari-hari dan berujung kericuhan.







