JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina oleh Giovanni Surya alias DJ Panda ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini menandai langkah serius kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah naik penyidikan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, Selasa (7/10/2025).

Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman pada Sabtu (19/7/2025). Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025), Erika mengetahui ancaman tersebut dari salah satu anggota grup penggemar DJ Panda. Dalam grup tersebut, terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan menghancurkan karier Erika.

Selain itu, DJ Panda juga berniat menyebarkan berita bohong dengan menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anaknya. Ia juga disebut melabeli Erika sebagai psikopat dan menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG).

Atas kejadian tersebut, Erika Carlina merasa terancam dan dirugikan. Ia kemudian datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Dalam laporannya, Erika melampirkan dua rekaman layar dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai barang bukti.

DJ Panda kini disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *