Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti.

Elina diduga menjadi korban anggota ormas di Surabaya.

Dua tersangka tersebut adalah SAK dan MY.

SAK sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sementara MY masih dalam pengejaran.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12).

MY diduga merupakan anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas).

Ia bersama SAK dan puluhan orang lainnya diduga terlibat dalam pengusiran dan perobohan rumah Elina.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan saksi-saksi terkait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Widi.

SAK saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

SAK dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Pengurus pusat ormas Madas mengklaim tidak terlibat dalam kasus ini.

Mereka telah menyampaikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menyatakan prihatin dan tidak setuju dengan tindakan tersebut.

Taufik mengakui bahwa MY adalah anggotanya.

Namun, saat kejadian MY belum resmi bergabung dengan ormas tersebut.

MY baru menjadi anggota Madas pada Oktober 2025.

Taufik mengklaim telah menonaktifkan MY dari keanggotaan.

“Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun pada saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap [dihukum], dan sudah kita nonaktifkan sekarang karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu,” ucapnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *