Jakarta – Harapan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), untuk bebas dari jerat hukum kasus dugaan penyebaran hoaks di media sosial pupus sudah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Senin (27/10/2025).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo dalam ruang sidang.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan oleh penyidik kepolisian terhadap Khariq telah sesuai prosedur.
Dengan putusan ini, status tersangka Khariq tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
“Tindakan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” imbuh hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Khariq Anhar, yang ternyata mahasiswa Universitas Riau (UNRI).
Khariq diduga menjadi admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) dan terlibat penyebaran konten provokatif serta hoaks.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8/2025) oleh tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Khariq diduga menyebarkan ujaran kebencian, ancaman keselamatan jiwa, dan provokasi melalui dokumen elektronik.
Khariq juga dituding menyebarkan hoaks dengan mengedit konten agar terlihat asli.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 KUHP.
Selain menyita ponsel, polisi juga menonaktifkan beberapa akun media sosial milik Khariq, termasuk akun Instagram @a dan @pr.







