Pacitan – Pernikahan viral antara seorang kakek berusia 74 tahun dengan gadis 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur, memunculkan sejumlah isu. Mempelai pria, Tarman, dikabarkan pernah dipenjara atas dugaan kasus penipuan.
Isu ini mencuat setelah Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, mengungkap bahwa Tarman pernah menjadi warganya.
Paryanto menyebut Tarman pernah menikah dengan wanita dari desa tersebut dan terlibat kasus hingga mendekam di penjara Wonogiri.
“Setelah cerai ada kasus samurai itu, sempat di penjara di Wonogiri. Setelah itu sudah menghilang,” ujar Paryanto.
Selain itu, beredar kabar Tarman diduga membawa kabur sepeda motor keluarga mempelai wanita dan memberikan cek palsu sebagai mahar.
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membantah kabar Tarman melarikan diri.
“Perihal adanya info beredar, bahwa mempelai pria atas nama T melarikan diri atau kabur, ternyata tidak demikian,” tegas Ayub, Jumat (10/10).
Ayub menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga mempelai wanita, Tarman dan Shela Arika sedang berbulan madu di Purwantoro.
Polisi memastikan informasi ini setelah mengunjungi rumah keluarga mempelai wanita bersama Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.
“Diperkuat dengan video call yang dilakukan orangtua saudari S di depan Kapolsek, Lurah atau Kepala Desa, Bhabinkamtimbas dan Babinsa serta perangkat desa lain,” imbuh Ayub.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemetaan potensi kerawanan dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Tarman terkait dugaan kasus penipuan yang menyeret namanya.













