Bogor – Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 53-Rp 60 triliun untuk penanganan darurat bencana dalam APBN 2026. Dana ini disiapkan untuk keadaan darurat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Dana tersebut akan dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ada dana siap pakai. Dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelas Prasetyo.
Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pemulihan pascabencana.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya, ada alokasi dari APBN tersendiri,” ujar Prasetyo.
Pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN jika diperlukan.
“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme, di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya jika terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tutupnya.
Belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun. Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun dengan defisit sebesar 2,68 persen PDB.
APBN 2026 diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.













