BeritaPemerintahanPolitik

PDIP Larang Kader Raup Untung dari Program Makan Bergizi Gratis

113
×

PDIP Larang Kader Raup Untung dari Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
pdip-larang-keras-program-mbg-jadi-ladang-cari-untung
pdip larang keras program mbg jadi ladang cari untung

Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) melarang kadernya mencari untung dari program makan bergizi gratis (MBG).

Larangan ini berlaku untuk keuntungan finansial maupun material.

Instruksi ini tertuang dalam surat DPP PDI Perjuangan bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

DPP PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh kader partai di tiga pilar (struktural, legislatif, dan eksekutif) dilarang keras memanfaatkan program MBG.

Pemanfaatan itu baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.

DPP PDI Perjuangan meminta kader menjaga integritas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Kader juga diminta mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing.

Tujuannya agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai.”

Sanksi organisasi akan dikenakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai.

Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli membenarkan adanya surat itu.

Menurutnya, surat itu menegaskan PDIP tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan pribadi dalam “bisnis” MBG.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas.”

“MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Guntur.

Ia menjelaskan surat itu juga menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati.

Nanik sebelumnya menyebut seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG.

“Dengan demikian partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” ujarnya.