News

Paman Bunuh Balita di Bekasi Akibat Kesal Sering Diganggu

16
×

Paman Bunuh Balita di Bekasi Akibat Kesal Sering Diganggu

Sebarkan artikel ini
b435337ed0d7c8ccf5821c78327c4e67.jpg
b435337ed0d7c8ccf5821c78327c4e67.jpg

Bekasi – Pelaku pembunuhan balita berinisial G (18) di Jatisampurna, Kota Bekasi, diketahui sedang tidak mengonsumsi obat penenang selama dua hari sebelum peristiwa nahas terjadi. Kondisi kesehatan mental pelaku menjadi sorotan utama kepolisian dalam mendalami motif penganiayaan sadis yang menewaskan keponakannya yang baru berusia 2 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Keterangan tersebut diperkuat oleh rekam medis pelaku yang rutin mengonsumsi obat penenang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan obat yang biasa diminum pelaku sudah habis dua hari sebelum kejadian,” ujar Andi, Jumat (29/5/2026).

Insiden tragis tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Cekrok, Jatirangga, pada Rabu (27/5/2026) malam. Tersangka tega menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan 32 luka tusuk. Motif di balik aksi brutal itu dipicu oleh kekesalan pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim.

“Tersangka mengaku kesal karena korban naik ke punggungnya saat dia bermain gim,” jelasnya.

Saat ini, G telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati. Langkah medis ini diambil karena pelaku sempat melukai dirinya sendiri usai melakukan aksinya terhadap korban.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan psikiatri lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)