Berita

Pakar HTN: Putusan MK Batalkan SK Polisi di Jabatan Sipil

80
×

Pakar HTN: Putusan MK Batalkan SK Polisi di Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
778432f9464332311855dc6331e65d14.jpg
778432f9464332311855dc6331e65d14.jpg

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis membatalkan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang menyebut sifat putusan MK sebagai erga omnes, yang berarti berlaku serta merta saat diucapkan.

“Jadi kalau putusan MK itu sudah diucapkan, itu artinya sudah harus ada koreksi administratif. Polisi yang menempati jabatan sipil ditarik,” kata Herdiansyah, Kamis, 20 November 2025.

Pandangan sedikit berbeda disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona. Ia menyatakan bahwa putusan MK tidak membatalkan keputusan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil yang sudah ada, namun sejak putusan dibacakan, status mereka menjadi inkonstitusional di jabatan sipil.

“Sehingga penyesuaian yang harus dilakukan adalah pensiun dari Polri atau mundur dari Polri kalau mau mempertahankan jabatan sipil. Atau sebaliknya mundur dari jabatan sipil kalau mau mempertahankan anggota Polri,” jelas Yance.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.

Putusan ini merupakan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.