Berita

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Korupsi Chromebook, Berkas Dilimpahkan

94
×

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Korupsi Chromebook, Berkas Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
penyidikan-korupsi-chromebook-rampung,-nadiem-makarim-segera-diadili
penyidikan korupsi chromebook rampung, nadiem makarim segera diadili

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, segera disidang terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,89 triliun.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Nadiem, tiga tersangka lain, Ibrahim Arief, MUL, dan SW, juga turut dilimpahkan berkasnya.

“Tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (10/11/2025).

Ibrahim Arief diketahui sebagai konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.

MUL menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020.

Sementara SW adalah Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Anang menambahkan, penahanan terhadap Nadiem dan tiga tersangka lainnya tetap dilanjutkan demi kepentingan penyusunan dakwaan.

Satu tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri, masih buron dan diyakini berada di Amerika Serikat.

Meskipun paspornya telah dicabut, Jurist Tan belum berhasil ditangkap.