JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Data baru ini disebut memperkuat dugaan keterlibatan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam peran pengawasan yang tidak semestinya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan dokumen yang diserahkan adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas tersebut menjelaskan adanya sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menag Yaqut, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.

Menurut Boyamin, Menag dan staf khusus seharusnya tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji. Menag, sebagai amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawasan semestinya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.

MAKI juga menduga Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima uang harian sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas. “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tutur Boyamin.

Karenanya, Boyamin mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan ranahnya. “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut. Ia menegaskan, aduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Budi menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi atas validitas informasinya. Selanjutnya, KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materi, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *