Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh KPK.
Desakan ini disampaikan MAKI melalui laporan resmi ke Kejagung, Jumat (26/12/2025).
MAKI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan menggugat KPK melalui praperadilan.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
“Untuk praperadilan, pasti akan kami ajukan,” kata Boyamin, Ahad (28/12/2025).
Boyamin menyayangkan keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun.
Menurutnya, pada 2017, KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka.
KPK mengungkap Aswad Sulaiman diduga memberikan izin penambangan nikel kepada 17 perusahaan secara cepat.
“Dalam penerbitan izin pertambangan nikel tersebut, dilakukan dengan percepatan, di mana dalam waktu satu hari, Aswad Sulaiman selaku bupati menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada 17 perusahaan tersebut,” jelas Boyamin.
KPK juga mengungkap Aswad Sulaiman menerima imbalan Rp 13 miliar dari perusahaan tambang nikel.
Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun.












