Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sunat hukuman dua oknum TNI AL penembak bos rental mobil, keluarga korban kecewa. Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan, kini diubah menjadi 15 tahun.
Putusan MA ini menuai kecaman dari Rizky Agam, putra almarhum Ilyas Abdurrahman. Ia menilai putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.
“Kami sangat kecewa atas putusan tersebut karena vonis yang semula seumur hidup berubah hanya 15 tahun,” ujar Agam melalui akun Instagram @rentalmobil.tangerang, Senin (27/10/2025).
Agam mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA dalam meringankan hukuman para pelaku. Ia juga mengaku tidak mendapat informasi terkait proses banding yang diajukan para terdakwa.
“Pada saat para terdakwa ini melakukan banding kita tidak dapat info apapun dan sampai sekarang kita tidak diberikan salinan putusan dari MA,” katanya.
Selain hukuman penjara, MA juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban.
Akbar Adli harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada korban luka bernama Ramli.
Sementara Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk Ramli.
Jika restitusi tidak dibayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sebelumnya divonis seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas Abdurrahman. MA mengubah hukuman tersebut menjadi 15 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer melalui putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025.














