Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 2.267 aduan kasus love scam hingga September 2025. Penipuan bermodus asmara ini tak hanya merugikan finansial, tapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
Pendiri Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal, menyebut love scam sebagai kejahatan berbahaya. “Love scam bukan sekadar penipuan uang. Ia adalah manipulasi emosional tingkat tinggi,” katanya.
Di AS, FTC mencatat hampir 70 ribu laporan romance scam sepanjang 2022, dengan kerugian mencapai US$1,3 miliar.
Di Indonesia, kasus serupa meningkat seiring penggunaan media sosial dan aplikasi kencan daring. OJK menyebut penipuan asmara kini menjadi modus yang paling sering dilaporkan.
Pelaku love scam online memanfaatkan anonimitas internet. Mereka membuat profil palsu yang tampak ideal.
“Pelaku sering kali menyatakan cinta dalam waktu singkat, membombardir korban dengan perhatian,” jelas Syam. Setelah korban percaya, pelaku meminta uang dengan berbagai alasan.
Ciri-ciri love scam online: deklarasi cinta instan, enggan video call, dan permintaan uang mendesak. Modus love scam semakin kompleks, sering beririsan dengan penipuan investasi kripto fiktif.
Ada pula kasus yang berujung pada sextortion. “Pada titik ini, korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan rasa aman,” kata Syam.
Love scam juga bisa terjadi offline. WS (46), asal Surabaya, kehilangan Rp2,1 miliar setelah tertipu pria yang mengaku pegawai UNICEF. “Pertemuan fisik tidak menjamin ketulusan,” ujar Syam.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional love scam yang beroperasi di Jakarta dan meraup Rp50 miliar per bulan. Polda Bali juga membongkar sindikat serupa dengan kerugian miliaran rupiah.
OJK mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan online sepanjang 2025 mencapai Rp4,8 triliun.
“Korban sering mengalami depresi, trauma, kecemasan, hingga kehilangan kepercayaan terhadap orang lain,” ungkap Syam.
Syam menekankan pentingnya kewaspadaan dan literasi digital. “Cinta sejati tidak akan meminta Anda mengorbankan kewarasan finansial,” tulisnya.
Langkah pencegahan: waspada terhadap hubungan yang berkembang terlalu cepat, jangan kirim uang, verifikasi identitas, dan jangan bagikan data pribadi.
Libatkan keluarga atau teman terdekat dan segera melapor jika ada indikasi penipuan.
Pelaku love scam dapat dijerat dengan pasal penipuan KUHP dan UU ITE.
Korban dapat memperoleh pendampingan dari LPSK, Komnas Perempuan, dan Restorasi Jiwa Indonesia.
“Waspada bukan berarti tidak percaya cinta, melainkan menjaga agar cinta tidak dijadikan alat kejahatan,” pungkas Syam.














