Jakarta – Tim kuasa hukum selebgram Lisa Mariana menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dalam menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mereka menyatakan siap bertarung di pengadilan dan menolak mengemis perdamaian dari pihak pelapor.
Penegasan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025). Pernyataan ini merupakan respons atas status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mewakili klien kami, Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil,” ujar Bertua.
Bertua kemudian menegaskan kesiapan timnya untuk beradu argumen secara terbuka di ruang persidangan. Menurutnya, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami menyatakan kesiapan kami untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor maupun segala sesuatu yang terkait dengan ini,” tegasnya.
Pihaknya percaya bahwa pengadilan akan menjadi forum yang adil untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari sikap pihak pelapor yang dinilai menutup pintu damai.
“Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukkan ke penjara, Bareskrim ini bukan milik pelapor. Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya,” lanjut Bertua.
Pernyataan ini disampaikan saat tim kuasa hukum Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya yang batal hadir karena sakit.
Sebagai informasi, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari klaimnya yang menyebut memiliki anak biologis dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.







