JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Kabar pemanggilan ini dibenarkan oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Ia menyatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Lisa Mariana sebagai tersangka.
Menurut Erdi, penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegas Erdi, Minggu malam, 19 Oktober 2025.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas adanya berita bohong terkait klaim memiliki anak di antara mereka.
Ridwan Kamil diketahui datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025 lalu untuk melaporkan kejadian ini.
Kasus ini bermula ketika Lisa Marliana mengaku pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak. Belakangan, Lisa mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil telah membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa.







