Berita

KUHAP Baru Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Presiden Menunda

110
×

KUHAP Baru Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Presiden Menunda

Sebarkan artikel ini
bisa-timbulkan-krisis-hukum,-prabowo-didesak-terbitkan-perppu-bagi-kuhap-baru
bisa timbulkan krisis hukum, prabowo didesak terbitkan perppu bagi kuhap baru

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Mereka menilai pengesahan KUHAP berpotensi menimbulkan krisis hukum pidana di Indonesia.

Desakan ini muncul setelah DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Koalisi menilai proses pengesahan tersebut tergesa-gesa dan bermasalah.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan pembahasan RUU KUHAP tidak mengakomodasi rekomendasi fundamental.

“DPR dan Pemerintah menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana,” tegas Isnur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).

Pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 dinilai membahayakan sistem peradilan pidana.

Koalisi menyoroti minimnya waktu antara pengesahan dan pemberlakuan, hanya dua bulan dipotong libur akhir tahun.

KUHAP baru membutuhkan setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang pendukung.

Tanpa aturan pelaksana, aparat penegak hukum berpotensi bekerja dalam kondisi tumpang tindih norma dan kekosongan mekanisme.

Koalisi mengidentifikasi 40 masalah substansi dalam KUHAP baru yang mengancam hak warga negara dan memperburuk integritas peradilan.

Beberapa poin yang disorot antara lain penangkapan dan penahanan tanpa otoritas hakim, Polri menjadi penyidik utama semua lembaga, dan skema Restorative Justice yang dinilai membuka ruang pemerasan.

Isnur menyoroti kewenangan penyidik untuk menangkap dan menahan tanpa persetujuan otoritas independen.

“Izin upaya paksa soal perlindungan fisik warga negara tidak datang dari otoritas independen. Ini sangat subjektif dan rentan penyalahgunaan,” jelasnya.

Penempatan Polri sebagai penyidik utama di semua lembaga, kecuali kejaksaan, KPK, dan TNI AL, dinilai mengancam independensi penyidikan.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…