Jakarta – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim akan berjuang membuktikan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.

Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem Makarim, mempertanyakan dasar penetapan tersangka tanpa adanya audit kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?” kata Dodi, Senin (13/10/2025).

Pihaknya akan terus menuntut bukti nyata (actual loss) kerugian negara, bukan hanya dugaan atau potensi (potential loss).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menyatakan pengadaan laptop Chromebook normal dan tidak ada mark-up.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP,” tegas Dodi.

Kuasa hukum menilai hakim hanya mempertimbangkan aspek prosedural, bukan substansi perkara.

Praperadilan, menurut Dodi, hanya menilai aspek formil dan prosedural penetapan tersangka.

“Seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi,” katanya.

Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa dan kuasa hukum memiliki kesamaan argumen terkait materi kerugian negara.

Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss).

Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung pasti.

Ahli Hukum Pidana Dr. Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan alat bukti paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah adanya kerugian negara.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *