Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil pada 16 September 2025, hanya sehari setelah peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut viral dan memicu kritik luas di media sosial.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pembatalan dilakukan karena lembaganya menerima banyak kritik dari masyarakat. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, publik ramai memprotes keputusan KPU yang menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi, termasuk ijazah.
Dalam uji konsekuensi yang dilampirkan Keputusan 731/2025, KPU beralasan bahwa membuka dokumen persyaratan capres-cawapres berpotensi mengungkap informasi pribadi seseorang sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Keputusan ini sebetulnya telah diteken hampir satu bulan sebelumnya, yakni pada 21 Agustus 2025. Namun, kebijakan ini baru terungkap ke publik pada Senin, 15 September 2025. Masyarakat dan akademisi lantas memprotes keras, menilai kebijakan ini melemahkan transparansi pemilu.
Dokumen seperti ijazah, laporan pajak, atau LHKPN selama ini menjadi dasar publik untuk menguji integritas, rekam jejak, dan keaslian pencalonan seseorang. Penutupan akses dokumen hingga lima tahun dianggap membatasi ruang publik untuk mengawasi calon presiden dan wakil presiden.
Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan KPU sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. Keputusan ini juga dinilai melanggar empat prinsip fundamental pemilu, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik.
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan setelah pemilu usai digelar. Jeirry menduga KPU ingin melindungi reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau berada di bawah tekanan elite politik. Ia menyinggung isu ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dipersoalkan publik sebagai salah satu konteks yang memperkuat kecurigaan.
“Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” ujar Jeirry melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025. Keabsahan ijazah putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu sendiri digugat oleh warga sipil, Subhan Palak, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menyebut Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mempertanyakan keputusan KPU membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jika harus ada pembatasan, semestinya aturan itu terbit sebelum tahapan Pemilu 2024 berlangsung. “Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” kata Rifqi.
Politikus Partai NasDem ini berpendapat, dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menggelar konferensi pers sehari setelah keputusannya banjir kecaman. Selain menganulir kebijakannya, Afifuddin pun meminta maaf atas penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Afifuddin mengklaim tidak ada kepentingan pribadi siapapun dalam penerbitan aturan tersebut. “Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucap Afifuddin.







