Berita

KPK Usut Penguasaan Mobil Pemda oleh Kajari HSU Tersangka

102
×

KPK Usut Penguasaan Mobil Pemda oleh Kajari HSU Tersangka

Sebarkan artikel ini
mobil-pemda-tolitoli-ada-di-tangan-kajari-hsu-kalsel,-kpk-telusuri
mobil pemda tolitoli ada di tangan kajari hsu kalsel, kpk telusuri

Jakarta – KPK akan menelusuri mobil Pemkab Tolitoli yang dikuasai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Mobil itu ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Albertinus.

“Tentunya atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12).

Albertinus adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Penyidik juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri HSU dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) disita terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Setelah menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang Rp804 juta.

Uang itu diduga hasil pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD.

“Dalam kurun November-Desember 2025, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18).

Kasus ini terungkap lewat OTT pada 17-18 Desember lalu.